Jumat, 19 Maret 2010

Sosialisasi Ekonomi Syariah Secara Syumul

Sosialisasi Ekonomi Syariah Secara Syumul

oleh :Zarkasih

Ekonomi Islam atau lebih dikenal dengan sebutan ekonomi syariah yang kini kian tumbuh dan berkembang begitu signifikan. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ekonomi syariah melaju begitu cepat, terutama di sektor industri keuangan. Hal ini dapat terlihat dengan berdirinya lembaga-lembaga keuangan yang berbasiskan syariah. tentunya keadaan ini membawa kabar gembira bagi umat Islam.

Perkembangan ekonomi syariah yang ditandai dengan maraknya lembaga-lembaga keuangan syariah ini seyogyanya pun dapat memberikan pemahaman yang luas kepada segenap khalayak masyarakat umum tentang ekonomi syariah secara syumul (komprehensif), tidak hanya secara parsial semata.

Selama ini jika berbicara mengenai ekonomi syariah, maka langsung dikaitkan dengan lembaga keuangan syariah. Hal ini tidaklah salah dan bahkan sangat bagus, sehingga masyarakat dapat termotivasi untuk menggunakan berbagai macam jasa layanan yang dimiliki oleh lembaga keuangan syariah tersebut.

Akan tetapi alangkah baiknya jika dalam pembahasan dan sosialisasi tentang ekonomi syariah, dapat diutarakan ekonomi syariah secara syumul (komprehensif). Yaitu ekonomi syariah sebenarnya yang bukan hanya lembaga keuangan syariah, akan tetapi adalah praktek masyarakat dalam bermuamalah dengan sesama dilandasi dengan aturan-aturan yang sesuai dengan syariah, yang kita yakini memberikan keadilan bagi sesama dalam bermuamalah tersebut.

Bayangkan jika secara mayoritas masyarakat Indonesia menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam ekonomi syariah, maka yang terjadi adalah keadilan dan ketentraman masyrakat secara luas dalam bermuamalah. Penjual tidak ada yang menipu pembeli baik dalam takaran maupun kualitas barang. Tidak ada yang melakukan korupsi, tidak ada yang berusaha mendapatkan tender dan proyek dengan cara memberikan suap, tidak menumbuh suburkan riba.

Dalam msayarakat masih banyak praktek-praktek yang sebenarnya riba tetapi dilaksanakan. Seperti ketika seseorang meminjam uang kepada saudaranya dan ia berjanji akan mengganti uang yang dipinjamnya tersebut dengan memberikan kelebihan. Nah ini kan praktek ribawi, meskipun yang memberikan pinjaman tidak meminta dan mensyaratkan untuk melebihkan dalam mengganti uang yang dipinjam. Praktek ini masih banyak dilaksankan di masyarakat. Karena yang mereka pahami dalam sistem ribawi adalah yang memberikan pinjaman mensyaratkan mengganti lebih, tetapi jika keikhlasan dari yang meminjam dianggap tidak riba. Inilah yang harus diluruskan. Nah, jangan-jangan orang-orang seperti ini ternyata menggunakan jasa layanan lembaga keuangan syariah baik dalam menyimpan uangnya atau mendapatkan jasa pembiayaan. Karena hal-hal yang seperti ini sulit untuk terdeteksi.

Maka dengan demikian, harus diupayakan agar praktek-praktek yang keliru dalam masyarakat yang dianggap benar dapat terminimalisir dengan cara sosialisasi yang diberikan harus bersifat syumul, tidak secara parsial. Pada saatnya jika masyarakat sudah mempraktekkan ekonomi syariah dalam kehidupan bermuamalah mereka sehari-hari dengan benar dan sesuai dengan tuntunan syariah, insya Allah masyarakat akan berbondong-bondong menggunakan jasa layanan lembaga keuangan syariah. Mereka akan berpikir bahwa setelah mereka bersusah payah menghasilkan kekayaan dengan cara yang halal, maka harus disimpan pula di tempat yang terjamin sistemnya dengan sistem yang halal. Memang langkah ini membutuhkan waktu yang cukup untuk membuat masyarakat mau untuk menggunakan jasa layanan pembiayaan lembaga keuangan syariah, serta menyadari betapa ekonomi syariah adalah ekonomi yang adil, yang dapat membawa maslahah bagi sistem ekonomi secara nasional dan bahkan internasional, yang dapat membawa kesejahteraan yang hakiki sesuai dengan ajaran Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar